
Tentang
PT. BPR PELAIHARI didirikan berdasarkan Perda Prov. Kalsel No. 14 Tahun 2014, serta Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/50/KEB.GBI/DpG/2013 Tanggal 20 Mei 2013 Tentang Izin Operasional,Perda Provinsi Kalimantan Selatan No 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPR di Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi perseroan Terbatas, Akta Pendirian PT. BPR TANAH LAUT Nomor 79 Keputusan Mentri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0029487.AH.01.01.TAHUN 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT. BPR TANAH LAUT serta Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-210/KR.0911/2018 tanggal 1 November 2018 Hal Persetujuan Pengalihan Izin Usaha dalam Rangka Perubahan Badan Hukum dan Penetapan Izin Usaha dengan Nama Baru. Sehubungan dengan perihal tersebut diatas PD. BPR PELAIHARI secara resmi telah berubah Badan Hukum dan Nama Baru menjadi PT. BPR TANAH LAUT sejak tanggal 1 November 2018.
Visi
Visi BPR Tanah Laut adalah mewujudkan Bank Perekonomian Rakyat yang sehat, tanggap dan tangguh serta efisien, menjadi mitra usaha skala kecil dan mikro dengan berbasis kepada ekonomi kerakyatan.
Misi
Menuju Bank Perkreditan Rakyat yang tumbuh dan berkembang, berorientasi profit, memberikan kontribusi yang optimal kepada pemegang saham (shareholder) dan segenap stakeholder (karyawan dan rekanan kerja, nasabah melalui kegiatan operasionalnya).
