Besaran nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum adalah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).
Apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara Bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga yang wajar tersebut, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.